Istilah syariah terkenal di beberapa negara sebagian besar muslim. Usaha syariah ialah satu diantaranya. Masalahnya usaha syariah dipandang seperti sebuah ide usaha yang sesuai tuntutan agama Islam.
Usaha syariah ialah aktivitas berdagang atau gerakkan ekonomi dengan konsep syariah. Pemahaman lain usaha syariah ialah usaha yang sudah dilakukan menurut hukum Islam.
Searah dengan pemahaman itu, Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) menerangkan jika dalam usaha syariah harus disanggupi beberapa unsur yang diharuskan dalam bermuamalah dalam Islam, diantaranya produk yang dipasarkan harus halal dan ada ijab qabul yang terang di antara pedagang dan konsumen. Berikut keterangan komplet berkenaan beberapa prinsip dalam usaha syariah seperti dikutip dari situs sah Bank Muamalat.
1. Produk Harus Halal
Dalam usaha syariah penting ketahui faktor kehalalannya barang atau jasa yang dipasarkan. Masalahnya barang yang haram menurut syariah dari asal muasalnya tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan. Contoh produk haram ialah binatang yang haram atau barang yang didapat proses dari yang haram seperti taruhan dan barang curian.
2. Ikrar yang Terang
Usaha syariah mengharuskan ada ikrar yang terang jika barang itu diperjualbelikan. Ini mempunyai tujuan supaya tidak menipu seseorang dan tidak memunculkan bias di antara beli, pinjam, atau berhutang. Ikrar usaha atau ijab qabul harus penuhi elemen persetujuan bersama hingga transaksi bisnis di antara penjual dan konsumen tidak bikin rugi salah satunya faksi.
3. Perdagangan Harus Dilaksanakan Secara Adil
Ide keadilan dalam usaha syariah mempunyai tujuan supaya di antara pedagang dan konsumen terbentuk persetujuan bersama. Dengan begitu, tidak ada yang berasa dirugikan baik dari segi pedagang atau konsumen.
4. Bebas dari Riba
Hal yang paling penting dan harus jadi perhatian oleh pebisnis syariah ialah bebas dari riba. Riba sendiri dihukumi haram oleh Islam. Riba bisa disimpulkan sebagai ambil tambahan keuntungan dari harta dasar atau modal. Riba terhitung dosa besar dan diutarakan seperti makan bangkai saudara sendiri. Contoh kasus riba ialah memberikan bunga pada utang uang.
5. Bebas dari Gharar dan Maysir
Gharar ialah segala hal yang memunculkan ketidakjelasan dalam transaksi bisnis atau suatu hal yang diselinapkan dalam transaksi bisnis hingga tidak ada transparan atau kepastian di antara penjual dan konsumen. Dan maysir ialah segala hal yang memiliki sifat untung-untungan hingga memiliki kandungan elemen permainan judi didalamnya.