Langkah hitung bea masuk dan pajak import berbelanja online di e-commerce luar negeri JAKARTA, KOMPAS.com – Berbelanja online lewat e-commerce sekarang ini menjadi opsi customer. Selainnya prosesnya yang makin gampang, berbelanja online dapat dilaksanakan dimanapun serta kapan pun sepanjang tersambung dengan koneksi internet.
Meskipun begitu, untuk Anda yang ingin berbelanja online di pasar e-commerce luar negeri, perlu memerhatikan banyak hal. Seperti proses pengangkutan barang, perhitungan bea masuk dan pajak import.
Diambil dari situs klikpajak.id, bea masuk ialah pungutan atau bea dari barang import yang diambil oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.
Ketentuan berkenaan bea masuk barang import ini tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Peralihan atas UU No. 10/1995 mengenai Kepabeanan.
Beberapa jenis bea masuk barang import berdasar BAB IV Undang-Undang Kepabeanan ada empat. Salah satunya ialah bea masuk perlakuan penyelamatan (BMTP) atau safeguard, bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk pembalasan (BMP), dan bea masuk imbalan (BMI).
Biasanya, pengenaan bea masuk ini dilaksanakan membuat perlindungan industri dalam negeri dari barang semacam sama barang import berkaitan.
Berikut keterangan berkenaan proses pengangkutan, perhitungan bea masuk dan pajak import, langkah pembayarannya, dan langkah hitung besaran bea masuk dan pajak import seperti diambil dari situs Indonesia.go.id:
Jalur barang kiriman di luar negeri
Saat sebelum berbelanja online di e-commerce luar negeri, Anda perlu pahami jalur barang kiriman di luar negeri berikut:
– Konsumen lakukan transaksi bisnis e-commerce dengan pembayaran mencakup harga barang dan biaya kirim.
– Barang diantarkan dari jasa pengangkutan di luar negeri ke negeri
– Setelah tiba negara arah, barang dibedah dari fasilitas pengangkut untuk dipindah ke gudang.
– Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengangkutan, lalu dicheck oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan dilihat faksi perusahaan jasa pengangkutan.
– Barang dengan nilai kurang atau sama dengan USD75 per-orang setiap hari, akan dibungkus dan diantarkan langsung ke alamat yang menerima.
– Adapun barang dengan nilai lebih dari USD75, harus membayar kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak import, saat sebelum diterima oleh konsumen.
Langkah hitung bea masuk dan pajak import berbelanja online di e-commerce luar negeri
Pembayaran bea masuk dan pajak import
Ada dua langkah pembayaran bea masuk dan pajak import berdasar tipe jasa pengangkutan yang diputuskan.
1. Pengangkutan lewat perusahaan jasa pengangkutan
Pembayaran dilaksanakan lewat perusahaan jasa pengangkutan saat sebelum barang dikeluarkan dari lapangan terbang. Perusahaan jasa kiriman bekerjasama dengan customer, untuk ketahui apa konsumen mempunyai NPWP atau bukan untuk penghitungan pajaknya.
Lalu, perusahaan jasa kiriman menomboki lebih dahulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak import dengan lakukan transfer uang ke kas negara. Seterusnya, perusahaan pengangkutan akan meminta ke konsumen saat sebelum barang diantarkan.
2. Pengangkutan lewat Pos Indonesia
Barang langsung dikeluarkan dari lapangan terbang ke kantor pos. Kantor pos akan mengirim pernyataan ke alamat yang menerima jika barang telah datang, dan bill yang perlu dibayar.
Konsumen/yang menerima disuruh membayar kewajibannya di kantor Pos paling dekat. Sesudah dibayarkan, baru barang itu bisa diambil.
Langkah memakai kalkulator Bea Cukai
Saat berbelanja online di e-commerce luar negeri, konsumen seharusnya ketahui lebih dahulu perincian penghitungan bea masuk dan pajak import yang perlu dibayarkan. Ini dibutuhkan supaya Anda tidak terkejut dengan besaran bill bea dan pajak yang perlu dibayarkan.
Faksi Bea Cukai sudah mengeluarkan program kalkulator perhitungan namanya CEISA Mobile (Bea Cukai) yang bisa didownload dan dipakai di handphone. Berikut langkah memakai kalkulator CEISA:
– Membuka program CEISA dan tentukan menu “Duty Calculator”.
– Tentukan tipe import kelompok Barang Kiriman.
– Tentukan tipe barang.
– Tentukan valuta: samakan dengan tipe kurs harga barang saat dibeli.
– Isikan Free On Board (FOB), Ongkos Kirim (Freight), dan Asuransi.
– Isi pertanyaan punyai NPWP? Tidak mempunyai NPWP dikenakan PPh (20%), Ada NPWP (10%)
– Click Count, karena itu penghitungan bea masuk dan pajak impornya automatis ada.
Langkah hitung bea masuk dan pajak import berbelanja online di e-commerce luar negeri
Replikasi perhitungan bea masuk dan pajak import
Diambil dari situs Indonesia.go.id, berikut ialah replikasi perhitungan bea masuk dan pajak import saat berbelanja online di e-commerce luar negeri.
Sebagai contoh, nilai impornya (nilai barang dan biaya kirim) ialah Rp 5.000.000, karena itu bea masuk dan pajak yang perlu dibayar ialah:
Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp5.000.000 = 375.000
PPN 10% = 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 537.500
PPh Pasal 22
Mempunyai NPWP: 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 537.500
Tanpa NPWP: 20% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp 1.075.000
Keseluruhan pajak yang perlu dibayarkan ialah:
Mempunyai NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp537.500 = Rp 1.450.000
Tanpa NPWP: Rp375.000 + Rp 537.500 + Rp1.075.000 = Rp 1.987.500
Itu info sekitar jalur barang kiriman di luar negeri, perhitungan bea masuk dan pajak import, langkah pembayarannya dan langkah hitung besaran bea masuk dan pajak import.