Investasi syariah bisa diartikan dengan pengendalian uang yang hasilkan keuntungan tapi ikuti beberapa prinsip agama.
Di Indonesia sendiri, penerapan konsep syariah ditata oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Instansi ini mempunyai ketentuan-ketentuan yang tidak dapat terganggu tuntut dan dipantau oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).
Larangan Konsep Syariah
Disebutkan tiga larangan khusus konsep syariah berdasar fatwa itu, yakni
1. Riba
Dalam investasi, ini memiliki makna kelebihan pengembalian yang berdasar satu nilai tentu. Walau ada ketidaksamaan opini, mayoritas periset syariah mengategorikan bunga sebagai riba. Oleh karenanya, untuk menghindariinya, transaksi bisnis syariah jangan memiliki kandungan bunga.
2. Maisir
Maisir memiliki makna keuntungan yang didapatkan dengan terlampau gampang. Perlakuan ini umumnya dipersamakan seperti judi.
Simak juga: Hutang Menumpuk? Belajar Langkah Mengelolanya, Yok!
Dalam transaksi bisnis konservatif, seringkali kita menjumpai transaksi bisnis taruh pinjam dengan imbal bunga terlampau tinggi. Hal seperti ini terhitung dalam maisir.
3. Gharar
Gharar bisa disebutkan sebagai transaksi bisnis yang tidak terang. Saat lakukan transaksi bisnis, baik instansi penyuplai dana atau nasabah harus ketahui secara jelas objek transaksi bisnisnya. Dimulai dari kualitas, harga asli, biaya jasa, sampai pembagian keuntungannya.
Dalam investasi, bila kita tidak ketahui secara jelas produk investasi yang dibeli dan membeli karena hanya tergoda dengan persenan untung yang dijajakan itu dapat disebutkan sebagai gharar.
Dengan penataan di bawah fatwa MUI, diharap realisasinya jadi berhati-hati. Ferra menjelaskan karena ada dua faksi, karena itu pembagiannya harus juga sama dengan supaya sama tulus.
“Tentunya, semua investasi syariah itu menggerakkan ekonomi jauh lebih bagus . Maka di sini dibilangnya, konsep sosialnya ada juga,” lebih Ferra.
Kekurangan dan Kelebihan Investasi Syariah
Keunggulannya, warga Indonesia yang memeluk agama islam akan tenang karena investasi syariah ini menggenggam beberapa prinsip agama yang tidak datangkan terburukan.
Ke-2 , investasi syariah junjung tinggi transparan atau sama-sama terbuka. Ini karena penyuplai produk harus terbuka berkenaan segalanya misalkan profile perusahaan, prediksi keuntungan, dan yang lain. Ini dilaksanakan untuk menghindar gharar.
Transparan itu membuat kekuatan rugi dapat diprediksikan secara jelas . Maka, investasi ini cukuplah aman asal kita sanggup pahami dengan detil langkah kerja dan arah investasinya.
Kelebihan ke-3 , yakni semakin bertambah orang yang lakukan investasi syariah semestinya dapat memberikan dukungan ekonomi negara. Lepas dari keuntungan untuk beberapa investor, investasi ini berpengaruh ke semua warga.
Kembali ke imbas sosial dari konsep syariah, yakni melangsungkan investasi untuk khalayak luas.
Dalam pada itu, kekurangan investasi ini, yakni àpilihan produk yang belum banyak karena munculnya investasi syariah di Indonesia masih tetap seumur jagung.
Seterusnya, sebagai investor, kita perlu pengetahuan lebih buat pelajari apa satu investasi bisa digolongkan sebagai investasi syariah ataulah bukan.
Instrument Investasi Syariah
Menurut Ferra, walau tidak sekitar produk investasi konservatif, cukup banyak produk investasi syariah yang dapat diputuskan. Salah satunya ialah
1. Saham Syariah
Mencuplik Kompas.com, saham ialah bukti pemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti pelibatan modal. Pemilik mempunyai hak untuk memperoleh dividen sesuai jumlah saham yang dipunyainya.
Berlainan dengan saham konservatif, saham syariah investor cuma bisa beli saham perusahaan yang jual produk halal atau mungkin tidak berlawanan dengan konsep syariah.
2. Reksa Dana Syariah
Reksa dana ini sama seperti dengan reksa dana konservatif karena ada manager investasi yang hendak mengurus dana investor. Ketidaksamaan cuma kelihatan dari investasi ini bergerak dalam perusahaan yang memiliki label halal.
3. Deposito Syariah
Deposito syariah sebagai simpanan berjangka yang diatur atas dasar konsep syariah. Deposito ini tempatkan pesertanya pemilik sekalian pengurus dana. Adapun berkaitan dengan pembagian keuntungannya, akan ditetapkan melalui ikrar mudharabah.
4. Peer to Peer Lending
Ini sebagai produk yang baru munculkan versus syariahnya. Dengan singkat, peer to peer lending ialah aktor usaha pinjamkan uang pada pihak yang memerlukan, baik pribadi atau tubuh usaha.
Ada banyak produk investasi yang dapat diulas, terhitung asset usaha dengan konsep syariah.
Untuk ketahui keterangan Ferra Trisiana, Financial Planner @jooara.id, lebih komplet sekitar investasi syariah, silahkan dengar adegan “Investasi Syariah, Dapat Cuan Sampai Karunia” cuma lewat siniar Cuan di Spotify.
Janganlah lupa turuti terus up-date adegan siniar Cuan (Mencari Untung Bersama Rekan) yang lain yang hendak ajak kita mengenali bermacam langkah mengurus keuangan secara baik!