Kewajiban bayar pajak pendapatan tidak berlaku untuk semuanya pemilik Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP).
Waib Pajak ialah orang individu atau tubuh, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, diambil dari situs DJP.
Dan, Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) ialah nomor yang dikasih ke Wajib Pajak sebagai fasilitas dalam administrasi perpajakan yang dipakai sebagai pertanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajibannya.
Wajib Pajak yang penuhi persyaratan, bisa memakai NPWP untuk bayar pajak pendapatan.
Peraturan ini ditata dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan.
Ada dua tipe harus pajak menurut ketentuan itu.
Wajib Pajak Orang Individu
– Orang Individu (Induk)
– Hidup Pisah (HB)
– Pisah Harta (PH)
– Pilih Terpisah (MT)
– Peninggalan Belum Terdiri (WBT).
Wajib Pajak Tubuh
– Tubuh
– Gabung Operation
– Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
– Bendahara
– Pelaksana Aktivitas.
Untuk biaya pajak untuk Pendapatan Terkena Pajak, dipisah jadi dua tipe, yakni wajib Pajak Orang Individu dalam negeri dan wajib Pajak tubuh dalam negeri dan wujud usaha masih tetap.
Wajib Pajak Orang Individu dalam negeri
1. Pendapatan s/d Rp 60 juta dikenai biaya pajak 5 %.
2. Pendapatan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai biaya pajak 15 %.
3. Pendapatan di atas Rp 250 juta s/d Rp 500 juta dikenai biaya pajak 25 %.
4. Pendapatan di atas Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar dikenai biaya pajak 30 %.
5. Pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenai biaya pajak 35 %.
Wajib Pajak Tubuh dalam negeri dan Wujud Usaha Masih tetap
Tubuh dalam negeri dan wujud usaha masih tetap dikenai biaya pajak 22 % (berlaku awal tahun pajak 2022).
Selainnya harus pajak untuk orang individu, tubuh dalam negeri, dan wujud usaha masih tetap, DJP atur besaran Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP).
Kelompok ini ditata dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan, Bab III Pasal 7.
Pendapatan Tidak Terkena Pajak
Pendapatan Tidak Terkena Pajak /tahun diberi sedikitnya:
a. Rp 54 juta untuk diri Harus Pajak orang pribadi;
b. Rp 4,lima juta tambahan untuk Harus Pajak yang kawin;
c. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang pendapatannya dikombinasi dengan pendapatan
suami;
d. Rp 4,lima juta tambahan untuk tiap bagian keluarga sedarah dan keluarga dalam garis
turunan lempeng dan anak tiri, sebagai tanggungan seutuhnya, terbanyak 3 orang untuk tiap keluarga.
Hingga, seorang yang mempunyai upah Rp lima juta /bulan harus bayar dan memberikan laporan pajak tiap tahun, karena jumlah pendapatannya sepanjang satu tahun ialah Rp 60 juta.