Investasi Reksa Dana Reksadana syariah sebagai salah satunya alternative untuk melakukan investasi dengan masih tetap memprioritaskan konsep hukum Islam. Produk ini pas untuk yang baru memulai, pemodal kecil, atau pemodal yang tidak punyai beberapa waktu atau ketrampilan dalam pahami, menganalisa, dan hitung resiko investasi mereka.
Tetapi, saat sebelum mengulas selanjutnya berkaitan reksadana syariah, sebaiknya untuk pahami lebih dulu reksadana pada umumnya.
Pemahaman Reksadana
Menurut Kewenangan Jasa Keuangan (OJK), reksadana ialah tempat untuk mengumpulkan dana warga yang diatur oleh tubuh hukum yang namanya manager investasi. Dana itu selanjutnya diinvestasikan ke beberapa surat bernilai, seperti saham, obligasi, dan pasar uang.
Dalam investasi reksadana, investor mendapat keuntungan dari investasi yang didapatkan lewat pembagian dividen atau bunga yang dicetak pada nilai aktiva bersih (NAB). Dan manager investasi yang mengurus dana akan mendapat ongkos atau fee tertentu dari prosentase yang telah ditetapkan berdasar nilai asset.
Ada sejumlah keuntungan dapat diperoleh dengan melakukan investasi di reksadana, yakni:
– Investasi dapat dilaksanakan bermodal yang kecil dan dapat lakukan penganekaragaman investasi dalam dampak.
– Pengendalian dana investasi ditolong oleh manager investasi . Maka, investor tak perlu mengawasi operasioanl investasinya secara terus-terusan.
– Investasi reksadana mencapai semua pemodal, terhitung mereka yang ingin melakukan investasi tetapi tidak mempunyai pengetahuan yang luas mengenai saham yang mana seharusnya dibeli dan dijauhi.
Reksadana Syariah
Melanjutkan catatan “Buku Kantong OJK”, dalam ketentuan nomor IX.A.13, reksadana syariah diartikan sebagai reksadana seperti diartikan dalam UU PM dan ketentuan realisasinya yang pengendaliannya tidak berlawanan dengan beberapa prinsip syariah di pasar modal.
Seperti reksadana secara umum, reksadana syariah sebagai salah satunya opsi investasi untuk warga, terutamanya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai beberapa waktu dan ketrampilan untuk hitung resiko investasi mereka.
Reksadana syariah pertama kalinya dikenali di Indonesia pada 1997 yang diikuti dengan penerbitan reksadana syariah pertama pada Juli 1997. Sebagai salah satunya instrument investasi, reksadana syariah punyai persyaratan yang lain dengan reksadana konservatif secara umum.
Ketidaksamaan itu berada pada penyeleksian instrument yang jangan berlawanan dengan beberapa prinsip syariah. Ketidaksamaan yang lain ialah keseluruhnya proses manajeman portofolio, screening (filtrasi), dan cleansing (pembersihan).
Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konservatif
Perbedaan ke-2 tipe reksadana ini bisa disaksikan beberapa point, dimulai dari pengendalian sampai kesepakatan.
– Pengendalian: Reksadana syariah diatur sama sesuai konsep syariah, dan reksadana konservatif diatur tanpa memperhatikan konsep syariah.
– Portofolio Investasi: Investasi reksadana syariah cuman pada beberapa efek yang masuk ke daftar dampak syariah (DES), dan reksadana konservatif investasi pada semua dampak yang dibolehkan.
– Proses Pembersihan: Dalam reksadana syariah ada proses pembersihan harta non-halal (cleansing), dan reksadana konservatif tidak berlakukan hal itu.
– Kehadiran Faksi yang Pahami Konsep Syariah: Pengendalian reksadana syariah dilaksanakan oleh professional yang pahami aktivitas yang dilarang berdasar konsep syariah.
– Kesepakatan: Reksadana syariah mengaplikasikan ikrar syariah (wakalah), dan reksadana konservatif mengaplikasikan kesepakatan konservatif.
Cleansing dalam Reksadana Syariah
Proses cleansing menjadi satu diantara karakter kuat dari reksadana syariah. Proses ini dilaksanakan bila ada beberapa kondisi yang bisa mengakibatkan portofolio reksadana syariah tak lagi penuhi persyaratan syariah.
Adapun keadaan itu beruap adanya dampak atau instrument (surat bernilai) selainnya dampak syariah dalam portofolio reksadana syariah. Ini bisa muncul karena perlakuan manager investasi dan Bank Kustodian ataulah bukan karena perlakuan ke-2 nya.
Faedah Investasi Reksadana Syariah
Ada banyak faedah investasi reksadana syariah yang dapat dirasa oleh beberapa investor, salah satunya:
– Investasi reksadana syariah bisa terdiversifikasi dalam beragam instrument dampak, hingga bisa menebarkan resiko atau mengecilkan resiko.
– Reksadana syariah mempermudah investor untuk lakukan investasi karena diatur oleh manager investasi yang professional.
– Investor tak perlu menganalisa terus-terusan hingga dapat mengirit tenaga dan waktu.
– Reksadana ini memberi tingkat perkembangan nilai investasi yang lebih bagus dan maksimal dalam periode panjang.
– Pencairan bisa dilaksanakan setiap saat.
– Investor bisa ketahui portofolio secara periodik hingga pemegang unit pelibatan bisa mengawasi keuntungan, ongkos dan resikonya.
– Investasi di reksadana syariah cuman diinvestasikan di beberapa efek yang tidak berlawanan dengan beberapa prinsip syariah.