Ketika Anda membeli sebidang tanah, segeralah mengurus dokumen kepemilikan sementara menjadi sertifikat tanah.
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Memiliki dokumen legalitas tersebut berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan.
Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan benar, maka itu pembuatannya pun sangatlah penting.
Pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa mendapatkannya secara mandiri atau pun meminta bantuan PPAT.
Adapun panduan rinci mengenai cara membuat sertifikat tanah secara mudah dan cepat akan dibahas dalam uraian di bawah ini.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum membuat sertifikat tanah, Anda memerlukan sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
Akta Jual Beli (AJB)
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Selain itu, ada pula syarat dokumentasi bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah atau girik, seperti:
Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
Akta Jual Beli Tanah
Surat Riwayat Tanah
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Setelah melengkapi sejumlah syarat di atas, saatnya membuat sertifikat tanah yang bisa dilakukan secara mandiri (perorangan).
Adapun tahap yang harus dilakukan untuk membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut.
Mendatangi BPN
Tahap awal untuk membuat sertifikat tanah adalah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anda bisa membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku, lalu mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah.
Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Anda pun akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000.
Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah
Tahap selanjutnya adalah membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
Ketika sudah mendapat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah.
Dalam proses ini Anda diwajibkan hadir sebagai saksi. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
Adapun tarif untuk pengukuran tanah bisa Anda dapatkan dengan menghubungi langsung ke BPN via sms, atau menghitungnya dengan rumus sebagai berikut:
Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000
Supaya lebih paham, kami jabarkan perhitungannya dengan contoh kasus, misalnya:
Anda berencana membeli tanah dijual di Medan non pertanian dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.
Maka biaya pengukuran tanahnya:
(500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000
Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah
Setelah keseluruhan tahap dilakukan, tunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa, cek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya.
Perlu Anda ketahui, dalam rentan pemeriksaan tanah ada biaya yang perlu disiapkan. Rumus perhitungan pemeriksaan tanah, yakni:
Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp350.000
Agar lebih jelas kita ambil contoh kasus sebelumnya, yang mana Anda membeli tanah di Medan dengan luas 500 m2, maka hitungannya.
TPA= (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000.
Jadi, biaya pemeriksaan tanah yang harus dibayar Rp417.000.
Setelah semuanya jelas, Anda pun diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.
Membuat Sertifikat Tanah Lewat PPAT
Selain membuat sertifikat tanah secara mandiri, Anda bisa membuat sertifikat dengan menggunakan bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan, untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah.
Meminta bantuan PPAT pun cukup mudah, Anda cukup mendatangi kantor pertanahan dan berikan bukti permohonan kepada PPAT.
PPAT akan menerima tanda permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah, yang nantinya akan diserahkan ke pembeli.
PPAT akan mengganti nama penjual dengan pembeli yang baru di dalam buku tanah, lalu sertifikat pun akan dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan.
Melalui bantuan PPAT, pembeli yang baru telah terbukti keabsahannya menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.
Jangka waktu pembuatan sertifikat tanah di berbagai daerah berbeda-beda, namun biasanya memakan waktu 60 hingga 97 hari.
Jangka waktu ini biasanya tergantung pembuatan sertifikat tanah yang beragam, serta luas tanah yang dimiliki.
Nah, itulah cara membuat sertifikat tanah yang dapat Anda jadikan referensi. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya.