Orang yang wajib memahami cara menghitung PPh Final adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, mereka dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Oleh karenannya tidak heran jika PPh Final sering disebut dengan pajak UKM.
Namun, tidak semua pelaku UKM paham cara menghitung pajak yang menjadi kewajiban mereka. Apalagi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melaporkan PPh Final. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas topik yang bersifat dasar namun penting, yakni cara menghitung PPh Final. Untuk memudahkan Anda memahami perhitungannya, mari kita simak rumus menghitung PPh Final di bawah ini.
Kriteria UMKM
Kriteria atau klasifikasi UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun.
Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, terdapat empat kriteria UMKM. mpat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, da Usaha Mikro.
Kategori Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga
Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini:
- Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.
- Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 Juta per tahun.
- Omzet penjualan tahunan hingga 300 Juta per tahun.
Kategori Usaha Kecil
Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan.
Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil:
- Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.
- Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.
- Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar
Kategori Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
- Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
- Omzet penjualan tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.
Kategori Usaha Besar
Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya.
Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar:
- Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
- Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp10 Miliar.
- Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar.
Pahami Cara Menghitung Pajak UMKM
Ketika sudah membicarakan pajak, mungkin Anda bertanya-tanya kapan sebaiknya mencari akuntan untuk bisnis Anda. Namun mungkin hal itu bisa Anda tunda dulu karena perhitungan pajak PPh final ini terbilang sederhana.
Anda hanya tinggal menghitung omzet x tarif pph final. Tarif PPh final yang berlaku saat ini adalah sebanyak 0,5% dari omzet yang dihasilkan. Perhitungannya dari setiap transaksi perbulannya dan akan diakumulasikan dalam kurun waktu satu tahun. Mari kita coba simulasikan cara menghitung pajak UMKM ini.
Misalnya, seseorang yang memiliki usaha cemilan keripik, tahun ini mendapat keuntungan Rp150 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Januari = 10 Juta
- Februari = 15 Juta
- Maret = 11 juta
- April = 10 Juta
- Mei = 15 Juta
- Juni = 15 Juta
- Juli = 15 Juta
- Agustus = 12 Juta
- September = 10 Juta
- Oktober = 10 Juta
- November = 12 Juta
- Desember = 15 Juta
Maka, perhitungan pajak yang harus dibayar adalah
- Rumus: Omset x tarif PPh Final
- PPh final Januari : 10 juta x 0.5% = 50.000
- PPh final Februari: 15 juta x 0.5% = 75.000
- PPh final Maret: 11 juta x 0,5% = 55.000
Dan begitupun seterusnya, sehingga pajak yang dibayarkan setahun sebesar Rp750.000. Namun tetap untuk PPh Final ini harus dibayarkan setiap bulan melalui e-Billing dengan terakhir pembayaran setiap tanggal 10 di bulan selanjutnya.
Keuntungan PPh Final bagi Pelaku UMKM
Dengan adanya PPh final yang berlaku untuk UMKM, keuntungan yang bisa kita dapatkan yaitu:
- Kemudahan dalam perhitungan dan pembayaran pajak tersebut
- Pelaku UMKM tidak terlalu terbebani dengan pajak yang besar, sisa omset atau penghasilan lainnya bisa digunakan untuk mengembangkan usaha yang dikelola
- Dengan tarif yang terjangkau tersebut, banyak orang yang akan memilih karir atau mencoba membuka bisnis tertentu, karena mereka tak lagi khawatir dengan biaya pajak yang tinggi
- Karena tarifnya yang tidak besar, diharapkan para pelaku umkm, sebagai warga negara yang baik, bisa taat dalam pelaksanaan wajib pajak ini
- UMKM bisa semakin maju, karena dengan kebiasaan patuh membayar pajak dan penyusunan laporan keuangan yang tertata rapi, mereka akan mudah mendapat akses modal dari bank.
Cara menghitung pajak UMKM ini cukup simple dan tidak sulit dipahami oleh para pelaku usaha tersebut. Dengan nominal tarif yang saat ini berlaku, pebisnis memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dikelola.
Jika tetap bingung terhadap masalah perpajakan, Anda bisa konsultasi dengan perencana keuangan karena memang perihal finansial dan akuntabilitas menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam bisnis yang dijalankan.
Yuk Taat Pajak!!