Cara Pengajuan BLT UMKM 1,2 Juta Terbaru

  • Whatsapp
Cara Pengajuan BLT UMKM 1,2 Juta Terbaru

Bantuan UMKM menjadi salah satu cara untuk memperpanjang nafas usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Sektor ini memang menjadi salah satu usaha milik masyarakat yang banyak mengalami goncangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap usaha milik masyarakat.

Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong sektor tersebut agar tetap eksis di tengah pandemi. Apa Itu Bantuan UMKM? Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Read More

Penerima pada tahun lalu juga bisa mendapatkan kembali bantuan ini. Dan bagi pelaku UMKM yang di tahun sebelumnya belum mendapatkan BPUM juga bisa mandaftarkan diri untuk bisa mendapatkannya. Bantuan sosial ini akan diberikan kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha dengan nominal Rp 1,2 juta per usaha. Harapannya, bantuan ini dapat digunakan untuk menjalankan usaha, baik menambah modal atau untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMKM.

Persyaratan BLT UMKM 

Sebelum melakukan pendaftaran dan pengajuan diri, tahap pertama cara mendapatkan bantuan UMKM adalah dengan memenuhi persyaratan oleh pelaku usaha. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia
  3. Memiliki usaha mikro, kecil atau menengah dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM oleh lembaga pengusul dan lampirannya
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan

Jika pelaku usaha telah memenuhi persyaratan di atas maka pelaku usaha dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT UMKM. Saat pelaku usaha datang ke Dinas Koperasi dan UKM, pelaku usaha diharuskan untuk membawa beberapa fotocopy dokumen dan melengkapi dokumen di bawah ini:

  1. Fotocopy KTP/Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal dan Alamat usaha
  5. Tanggal lahir
  6. Jenis kelamin
  7. Bidang usaha
  8. Nomor Telepon
  9. Nomor NIB atau SKU

Cara Pendaftaran 

Cara mendapatkan bantuan UMKM sangatlah mudah. Pelaku usaha dapat memilih untuk mendaftar secara online atau offline. Pendaftaran offline dapat dilakukan dengan mengajukan diri dan membawa persyaratan secara langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Selain pendaftaran secara offline, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas pendaftaran secara online. Pelaku usaha dapat mengisi e-form atau website yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah. Berikut link yang tersedia :

Depok : https://bit.ly/bpumdepok2021

Kabupaten Tanggerang : https://sibamas.tangerangkab.go.id/

Tanggerang Selatan : https://edc.tangerangselatankota.go.id/register

Bogor : https://edc.tangerangselatankota.go.id/register

Malang : bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021

Pengecekan Penerima BLT UMKM 

Tahapan ketiga adalah dengan mengecek apakah kita lolos proses seleksi atau tidak. Lembaga pengusul atau Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi identitas kependudukan, kelengkapan dokumen calon pengusul dan verifikasi usaha. Jika semua hal tersebut sudah baik maka kita akan lolos proses verifikasi dan berhak mendapatkan bantuan UMKM.

Untuk mengecek apakah kita lolos atau tidak dapat dilakukan secara online melalui website Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI). Pelaku usaha dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id kemudian memasukan NIK dan mengklik cari.

Demikian beberapa hal untuk mengajukan bantuan UMKM. Saat hendak mengajukan BPUM tersebut pastikan seluruh persyaratan lengkap dan Anda sudah memahami alur pendaftaran dan pencairan dana bantuan sosial tersebut.

Related posts

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments