GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 158 TAHUN 2015
TENTANG
MASA TRANSISIUNTUK PERPANJANGAN IZIN/NON IZIN YANG TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dinyatakan antara lain terhadap pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang s belumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian dan Pasal 670 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dinyatakan bahwa pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan kepastian dalam pelayanan perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan namun tidak sesuai dengah rencana tata ruang dan akan dilakukan perpanjangan, dengan ini menginstruksikan : ·.
Kepada 1. Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU Kepala Badan Pelayanan Terp.adu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, agar :
- Memberikan pelayanan terhadap perpanjangan atas perizinan/non perizinan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruan·g dan Peraturan Zonasi, namun pernah diterbitkan perizinan/non perizinan yang sah termasuk terhadap perizinan yang ter1ebih dahulu h.arus mendapatkan pertimbangan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD); dan
- Perpanjangan perizinan/non perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan .untuk paling l ma 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017.
KEDUA Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta agar segera menyusun peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomo·r 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi khususnya mengenai perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang.
KETIGA Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. lnstruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
. Ditetapkan di Jakarta
- pada tanggal 31 Juli 2015
Tembusan:
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- lnspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKIJakarta
- Kepala Biro Penataan Kota dan Ungkungan Hidup
- Setda Provinsi DKI Jakarta ·
Download : Instruksi Gubernur no. 158 tahun 2015