Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jumhana Lutfi saat memeriksa perusahaan yang diduga mencemari Kali Bekasi, di Cipendawa, Kota Bekasi, Kamis (28/9/2017). (KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)
BEKASI, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasimemeriksa perusahaan-perusahaan yang dibina karena diduga membuang limbah ke Kali Bekasi.
Dalam pengecekan tersebut, Dinas LH menemukan satu perusahaan yang masih beroperasi meski instalasi pengolahan air limbah ( IPAL) itu tidak berfungsi.
“Tadi kami mengecek, PT Mikie Oleo Nabati Industri sedang melakukan trial pengolahan limbah. Tapi alat clarifier dalam keadaan rusak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jumhana Lutfi di lokasi perusaaan itu di Cipendawa, Kota Bekasi, Kamis (28/9/2017).
Ia mengatakan, karena alat tersebut rusak, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi meminta pengolahan limbah diberhentikan sampai alat tersebut selesai diperbaiki.
Baca: Kali Bekasi Berbusa, DPRD Minta Ada MoU Antar Daerah
“Bukan produksi yang dihentikan, tapi pengolahan limbahnya. Mereka janji tiga sampai empat hari selesai diperbaiki,” kata Jumhana.
Rusaknya alat tersebut, kata Jumhana, menmbulkan indikasi bahwa perusahaan tersebut yang mencemari Kali Bekasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah membina 18 pabrik yang diduga membuang limbah ke Kali Bekasi.
“Untuk pabrik yang ada di Kota Bekasi sudah kita bina, ada 18 perusahaan yang membuat pernyataan,” kata Jumhana.
Ia menjelaskan, ke-18 perusahaan tersebut diindikasi melakukan pembuangan limbah pabrik ke Kali Bekasi.
Jumhana menegaskan, jika sebuah pabrik ketahuan membuang limbah ke sungai akan terkena sanksinya salah satunya adalah penutupan pabrik.