Carding sebagai salah satunya wujud kejahatan cyber (siber crime) yang terkait dengan dunia perbankan, terutamanya kartu credit. Kasus Carding di Indonesia sempat terjadi di tahun 2020 dengan aktor seorang pembobol kartu credit dan 2 orang biro travel.
Pada kasus kejahatan itu, seorang pembobol itu mempunyai peranan untuk beli sarana travel, seperti ticket pesawat dan hotel, yang didapat dari perampokan kartu credit. Dan 2 orang biro travel, berperanan jadi pengadah dari tindakan kejahatan itu.
Simak juga: 7 Langkah Gampang Mengenal Situs Situs Palsu supaya Terbebas dari Scam
Ke-3 nya mendapat keuntungan lebih dari Rp200 juta karena tindakan kejahatan Carding, yang sudah dilaksanakan semenjak awalnya 2018 itu, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Dari kasus itu, dijumpai jika Carding dapat benar-benar bikin rugi seorang yang mempunyai kartu credit. Masalahnya perlakuan perampokan dalam Carding dapat dilaksanakan lintasi batasan negara.
Seorang pembobol pada kasus itu akui memperoleh kartu credit umumnya dari punya orang Jepang. Menyaksikan luasnya capaian kejahatan ini bekerja mustahil jika perampokannya dilaksanakan secara konservatif.
Lalu, sebetulnya apakah itu Carding? Bagaimana bahaya Carding dan langkah menghindarinya? Baca keterangan komplet di bawah ini.
Apakah itu carding?
Carding ialah aktivitas belanja dengan memakai nomor dan identitas kartu credit punya seseorang. Data kartu credit itu didapat dengan mengambil, yang umumnya mengambil sumber dari situs ilegal dan jaringan spammer. Aktornya biasa disebutkan dengan Carder.
Dalam artikel ilmiah “Pantauan Hukum Pidana Pada Carding sebagai Salah Satu Wujud Cybercrime” oleh Cahyo Handoko, disebut jika Carder umumnya lakukan perampokan nomor kartu credit untuk beli barang lewat cara online.
Selanjutnya barang yang dibeli dari Carding itu, akan dipasarkan oleh Carder untuk menghasilkan uang untuk membuat bertambah diri. Kejahatan dari Carder ini karakternya non-violence, yang maknanya kejahatan tidak memunculkan kerusuhan langsung, tetapi efeknya besar sekali.
Bahaya Carding yang lumayan serius ialah timbulnya bill kartu credit pada korban secara mendadak, walau sebenarnya dia sedang tidak belanja apa saja. Ini dapat muncul karena Carder sukses mengambil data kartu credit korban dan memakainya untuk belanja.
Dalam pada itu, ada banyak tipe perlakuan yang termasuk dalam Carding. Seperti dikutip Bank OSBC NISP, berikut empat tipe Carding:
1. Wiretapping
Wiretapping sebagai tipe Carding yang berbentuk penyadapan transaksi bisnis kartu credit lewat jaringan komunikasi. Aktor penyadapan dapat mendapat banyak info individu yang memunculkan rugi besar untuk korban.
2. Counterfeiting
Counterfeiting ialah tipe Carding yang berbentuk pemalsuan kartu credit sampai kelihatan benar-benar seperti aslinya. Pemalsuan kartu credit ini didukung dengan perlengkapan dan ketrampilan khusus.
3. Phishing
Pishing ialah tipe Carding yang berbentuk pengecohan lewat website situs. Aktor mengambil data kartu credit melalui website yang dapat tarik korban supaya ingin isi atau memberikan data pribadinya.
4. Misuse of Card Data
Misuse of Card Data sebagai Carding berbentuk penyimpangan kartu credit yang tidak diakui oleh pemilik aslinya. Umumnya, aktor akan waspada memakai kartu credit itu awali dengan nominal yang kecil.
Dalam memperlancar laganya, Carder mempunyai bermacam langkah untuk menjebol, mengambil, atau memperoleh data identitas dan nomor kartu credit korban, yang nanti dipakai untuk Carding.
Salah satunya triknya ialah melalui phising atau menipu calon korban lewat info palsu. Carder biasanya akan mengirim link web palsu. Umumnya, Carder akan bersandiwara jadi instansi paling dipercaya seperti bank.
Selanjutnya, Carder memberitahukan korban seakan terjadi masalah pada basis dan memerlukan data personal dengan argumen untuk menolong rekondisi. Walau sebenarnya, itu sebagai tipuan semata.
Data yang didapat dari phising, terhitung data kartu credit korban, akan disalahpergunakan oleh Carder. Selainnya melalui phising, masih tetap ada langkah lain yang umum digunakan Carder untuk mendapatkan data kartu credit korban.
Adapun langkah mendapatkan data kartu credit yang umum digunakan Carder ialah seperti berikut:
1. Malware
Carder menebarkan Malware berbentuk link ke korban, dengan arah supaya bisa menjebol dan memperoleh akses ke account dan piranti korban. Saat sukses terbobol, Carder akan mengambil data kartu credit.
2. Komunitas Carding
Carder bisa juga mendapatkan data kartu credit dengan membeli lewat website situs ilegal seperti komunitas Carding di deep situs. Sesudah beli, Carder biasa mengecek keaktifan kartu credit itu dahulu saat sebelum memakainya.
3. Skimming Kartu Credit
Data kartu credit bisa juga didapatkan Carder dengan piranti skimming atau alat kecil untuk mengopi data. Alat ini terpasang Carder di atas magnetic stripe kartu credit asli punya korban, selanjutnya data didalamnya dapat disalin dan disalahpergunakan.
Ingat bahaya Carding yang cukup bikin rugi dan dilaksanakan Carder secara hebat, pemakai kartu credit seharusnya selalu waspada saat lakukan transaksi bisnis.
Diambil dari situs sah Kewenangan Jasa Keuangan (OJK), pemakai dapat lakukan beberapa langkah berikut ini sebagai langkah menahan Carding.
Langkah menahan Carding
– Tindak memberi info berkaitan kartu credit ke siapa saja.
– Selalu rahasiakan 3 digit angka yang tercantum ada di belakang kartu credit dan tanggal kedaluwarsanya.
– Saat berbisnis pada tempat umum, yakinkan Anda sendiri yang menggesekkan atau input kartu credit di mesin yang menerima pembayaran (EDC)
– Jauhi lakukan transaksi bisnis online dengan koneksi internet WiFi umum karena tidak dapat ditegaskan keamanannya
– Taruh surat bill kartu credit dengan aman atau robek dan buang surat itu sampai tidak ada yang dapat menyaksikan infonya
– Selekasnya melapor ke bank penerbit kartu credit jika ada transaksi bisnis yang meresahkan atau mungkin tidak pernah dilaksanakan.
Begitu, keterangan berkenaan apakah itu Carding, bahaya dan langkah menghindarinya. Selalu menjaga kerahasiaan info kartu credit Anda dan tidak boleh gampang yakin jika ada yang meminta.