Kasus trading online ilegal berlagak investasi dalam domain binary pilihan masih berjalan sampai sekarang. Korban yang terdaftar saat ini selalu semakin bertambah dengan rugi sementara capai Rp 10 miliar.
Kuasa Hukum Korban Binary Pilihan, Finsensius Mendrofa, menjelaskan telah ada 200 korban terdaftar yang telah menyertakan bukti-bukti untuk selanjutnya akan diberikan ke penyidik.
“Data yang kami terima telah 200 lebih korban yang berbicara dengan kami dan ada yang telah memberikan bukti-bukti dan beberapa masih cari bukti-bukti mereka. Karena bukti dari korban sekitar itu akan kami berikan ke penyidik nanti,” tutur Finsensius saat dikontak kumparan, Minggu (6/2).
Sampai sekarang, lanjut Finsensius, faksi korban binary pilihan masih menanti tindak lanjut dari Bareskrim Polri. Dalam kurun waktu dekat, korban akan diminta info tetapi sampai sekarang masih menanti panggilan sah dari Bareskrim.
“Pelapor/korban menginginkan Polri selekasnya panggil beberapa pihak berkaitan khususnya Binomo dan Afiliator yang menjadi Terlapor. Kami cemas alat bukti ditiadakan oleh terlapor (faksi afiliator) ini,” papar ia.
Ia mengharap, rugi korban yang terdaftar telah capai Rp 10 miliar ini dapat dibalikkan. Adapun datanya terus akan semakin bertambah sehari-harinya karena tidak ada tenggat waktu pendataan data itu.
“Kita lebih konsentrasi pada (korban) Binomo, karena korban dan nilai rugi semakin besar. Ada pula dari binary pilihan lain tetapi tidak banyak, cuman semakin bertambah ,” paparnya.
© Disiapkan oleh Kumparan Contoh Trading Forex. Photo: Shutter Stok
[H2] Ada Tanda-tanda Pencucian Uang oleh Afiliator Binary Pilihan [/H2]
Finsensius mengutarakan, ada tanda-tanda pencucian uang atau money laundering yang sudah dilakukan oleh beberapa afiliator binary pilihan. Faksinya menekan Polri untuk menginvestigasi tindak pidana pencucian uang ini.
“Polri harus menginvestigasi tindak pidana pencucian uang nya baik saluran dana ke luar negeri atau di indonesia seperti Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU. Harus dicheck orang paling dekat terlapor ini baik keluarga, rekan usaha dan faksi berkaitan yang lain,” terangnya.
Salah satunya bukti pencucian uang itu, kata Finsensius, yakni ada seorang afiliator yang memperlihatkan timbunan uang dolar dan rupiah di media sosialnya. Terlapor itu sampai menyetubuhi uang itu.
“Pertanyaannya timbunan dolar sekitar itu darimanakah dan buat apa? Di Indonesia tidak dapat menjadi dolar sebagai alat transaksi bisnis. Apa lagi jika uang tunai-tunai ini sulit dijelajahi diletakkan atau dipakai di mana,” pungkas Finsensius.