Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan posisinya sebagai Center of Excellence untuk bangunan gedung hijau, Rabu (14/9). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen untuk mengurangi konsumsi energi, air dan emisi CO2 dari bangunan gedung di Jakarta masing-masing hingga 30 persen pada tahun 2030, atau yang dikenal dengan Komitmen 30:30. Komitmen ini merupakan kelanjutan dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau yang merupakan pertama di Indonesia dan Asia Pasifik.
DOWNLOAD