Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 73 tahun 2016

  • Whatsapp

PERATURAN GUBERNUR  PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR  73 TAHUN 2016

TENTANG

ANALISIS JABATAN  DAN ANALISIS BEBAN KERJA  PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN ENERGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

Menimbang  :

a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka  tertib  administrasi dan kepastian  penataan pegawai pada Dinas Perindustrian  dan   Energi,  perlu  disusun analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai rujukan kebutuhan         pegawa1      dalam    perencanaan,    rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan   pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa berdasarkan   pertimbangan  sebagaimana   dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perindustrian dan  Energi;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang  Nomor  29   Tahun 2007  tentang Pemerintahan Provinsi  Daerah  Khusus  Ibukota  Jakarta   sebagai  Ibukota Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor  12   Tahun  2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Undang-Undang Nomor  23   Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana   telah    beberapa  kali    diubah   terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

Download : Peraturan Gubernur no. 73 tahun 2016

Related posts

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments