Pertemuan dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta terkait Pemetaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta

  • Whatsapp

Jakarta, 13 Juli 2017.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup bertemu dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk berdiskusi dan membahas pemetaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemetaan RTH di DKI Jakarta sudah dilakukan dengan menyesuaikan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta. Dengan penyesuaian data ini, bisa diketahui bidang tanah yang perlu dibebaskan untuk mendirikan RTH karena status kepemilikan tanah tersebut juga bisa diketahui.

Data ini juga dilengkapi dengan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tiap-tiap bidang tanah yang perlu dibebaskan untuk penyediaan RTH di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Data ini akan bisa digunakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta untuk proses pembebasan lahan dalam pelaksanaan pembangunan RTH sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup memberikan komentar dan masukan bahwa hasil penyesuaian data ini perlu pula untuk mengidentifikasi beberapa tipe lahan, yaitu: (i) lahan yang tidak sesuai peruntukannya (di Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta seharusnya sebagai RTH) yang bisa dibebaskan, (ii) lahan yang bermasalah untuk dibebaskan namun bisa diupayakan, serta (iii) lahan yang berpotensi untuk memiliki masalah yang lebih besar lagi ketika dibebaskan supaya bisa memberikan masukan lebih lanjut nantinya kepada Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Related posts

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments