Jakarta, 28 September 2017. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat dan perbaikan lingkungan permukiman (kampung) dengan keterlibatan semua pihak. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup didampingi oleh Asisten Deputi Bidang Tata Ruang menghadiri undangan dari Dewan Riset DKI Jakarta dalam Rapat Persiapan Forum Group Discussion (FGD) Kajian Perumahan dan Permukiman di Jakarta Tahun 2017. Pembahasan isu terkait perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan dalam bentuk Forum Group Discussion. Tujuan pertemuan tersebut adalah (i) Untuk mengetahui kondisi Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) secara lebih nyata dan terkini serta (ii) Untuk mengetahui kebijakan PERKIM yang selama ini dilaksanakan. Hasil dari FGD ini nantinya diharapkan dapat dijadikan masukan untuk pengambilan kebijakan dan pembangunan PERKIM secara berkelanjutan.