Ratusan Petani Cianjur Tuntut Implementasi Reforma Agraria

  • Whatsapp

CIANJUR, (PR).- Ratusan petani penggarap di Kabupaten Cianjur menuntut pemerintah mengimplementasikan reforma agraria. Massa yang datang langsung ke Gedung DPRD Cianjur itu, mengharapkan agar implementasi tersebut dapat dilakukan karena petani dianggap sudah cukup teraniaya.

Para petani merasa, jika selama ini mereka terkesan diintimidasi dan dikriminalisasikan. Terutama, ribuan petani di Kecamatan Takokak yang lahannya diklaim oleh PT Pasir Luhur. Padahal, para petani telah lebih dulu menggarap lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Ketua Paguyuban Petani Cianjur Erwin Rustiana mengatakan, petani hanya mengharapkan agar tidak ada lagi kriminalisasi atas mereka. Terutama di lahan-lahan rawan konflik.

”Seperti yang terjadi di bekas lahan PT Harjasari di Desa Cibokor, Cibeber. Lalu, konflik petani di PT Pasir Luhur di Kecamatan Takokak. Dua petani ditahan di polsek,” kata Erwin disela-sela aksi, Kamis 26 April 2018.

Disebutkan juga, sejumlah lahan konflik lain, yakni di Pasir Randu Kecamatan Pagelaran, Cibuni di Kecamatan Kadupandak, Pasir Luhur di Kecamatan Takokak, dan Harjasari Kecamatan Cibeber.

Melalui aksi yang kemudian dilanjutkan dengan audiensi itu, disebutkan jika konflik agraria muncul setelah lahan dikuasai oleh korporasi. Menurut dia, tidak sedikit lahan yang sebenarnya sudah digarap oleh petani selama puluhan tahun lamanya, tapi begitu saja diklaim oleh perusahaan dan akhirnya tidak bisa digarap.

”Padahal, perkebunan ini (yang dikuasai perusahaan) pun tidak diolah dengan baik. Di lahan, hanya tumbuh alang-alang saja,” ucap dia.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dikuasai perusahaan, para petani justru mendapat tindakan tidak menyenangkan. Alasan perusakan dan penyerobotan lahan, digunakan untuk menuduh para petani yang memasuki lahan terkait. Pihak perusahaan dan aparat berwajib, bahkan menggunakan undang-undang perkebunan untuk menjerat para petani.

Tuduhan perusakan lahan mengada-ada

Hal itu sangat disayangkan, karena kenyataan di lapangan tidak demikian. Tuduhan perusakan lahan hanya menjadi alasan yang dibuat-buat, sebab petani yang kebetulan berada di lahan pun sekedar membersihkan alang-alang bukan menggarap.

”Maka dari itu, kami datang untuk meminta bantuan wakil rakyat agar dapat memberikan jaminan rekomendasi bagi petani. Terutama mereka yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Selain itu, diharapkan pula agar Hak Guna Usaha (HGU) dapat direkomendasikan menjadi objek reforma agraria di Cianjur. Erwin menjelaskan, terdapat dua jenis konflik agraria, yakni dengan Perum Perhutani dan perkebunan swasta ataupun Perkebunan Nusantara II (PTPN).

Sementara itu, audiensi yang juga dilakukan antara DPRD, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan kepolisian itu akhirnya menghasilkan empat rekomendasi. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur Hilman Singawinata mengatakan, telah meminta kantor ATR/BPN agar segera mengindentifikasi PT Pasir Luhur dan PT Harjasari.

”Selanjutnya, kami juga memohon penangguhan penahanan dua orang petani yang saat ini berada di Polsek Takokak. Kemudian, memohon penarikan aparat kepolisian di lahan perkebunan, dan meminta segera dilaksanakan reforma agraria,” ujar Hilman.

Menurut dia, beberapa rekomendasi yang dikeluarkan dalam audiensi, telah sesuai dengan rekomendasi DPRD pada gelaran dialog serupa beberapa waktu lalu.***

Related posts

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments