Indra Kenz sah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Beskal Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengatakan faksinya sudah terima Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz berkaitan sangkaan kasus penipuan trading binary pilihan lewat basis Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer sampaikan jika SPDP itu dikatakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tubuh Reserse Kriminil Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz sudah dengan status sebagai terdakwa. Ia diduga sudah menyalahi sangkaan tindak pidana judi online sampai penebaran informasi berbohong.
“Pada sangkaan tindak pidana judi online dan atau penebaran informasi berbohong (hoaks) lewat media electronic dan atau penipuan/tindakan nakal dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa IK,” tutur Leonard dalam penjelasannya, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, Leonard sampaikan SPDP itu diedarkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tubuh Reserse Kriminil Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
“Dan diterima oleh Sekretariat Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” tandas ia.