Seluk-beluk HGB Apartemen yang Wajib Anda Pahami

  • Whatsapp

Istilah dalam kepemilikan properti, yaitu Hak Guna Bangunan alias HGB apartemen boleh jadi sudah sering Anda dengar.

Banyak yang berpendapat bahwa membeli apartemen dengan status HGB lebih menguntungkan, tetapi benarkah demikian?

Ya betul, sebelum membeli apartemen, tentu saja Anda harus mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas.

Dengan begitu, Anda bisa membuat keputusan yang tepat dalam menentukan apartemen mana yang akan dibeli.

Nah, untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, sebaiknya simak terlebih dahulu pengertian HGB lewat penjabaran di bawah ini.

Apa Itu HGB Apartemen?

Hak Guna Bangunan (HGB) diatur dalam Pasal 35 (1) Undang-Undang Pokok Pertanian (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Berdasarkan peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik Anda setidaknya hingga 30 tahun.

Jika masa berlaku habis, sertifikat HGB ini bisa diperpanjang lagi. HGB juga dapat dipindahtangankan atau dialihkan ke HGB lain.

Sedangkan orang-orang yang berhak menggunakan bangunan tersebut, ialah Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang bertempat di wilayah Indonesia.

Jika apartemen yang bersangkutan berada di atas tanah milik negara, maka bangunan tersebut yang berstatus HGB.

Sebelum pembangunan apartemen, biasanya ada perjanjian yang mengikat antara pemilik tanah dan pembeli HGB.

Menurut aturan yang sama, HGB dapat diamortisasi jika:

Periode berakhir

Berakhir sebelum akhir periode karena persyaratan tidak terpenuhi

Dilepaskan oleh pemegang hak sebelum berakhirnya jangka waktu;.

Dibatalkan untuk kepentingan umum; ditelantarkan; tanah telah dihancurkan

Peraturan dalam Pasal 36 (2)

Setelah mendengar penjelasan singkat tentang definisi Hak Guna Bangunan, mari kita bahas mengenai untung rugi membeli apartemen dengan status kepemilikan ini.

Keuntungan Beli Apartemen Berstatus HGB 

Lebih Murah 

Usut punya usut, membeli apartemen dengan status HGB tidak perlu dana yang besar.

Pasalnya Anda tidak harus membeli tanah tempat berdirinya hunian vertikal tersebut, sehingga properti pun berharga lebih miring.

Selain itu, fasilitas apartemen biasanya lebih lengkap dibandingkan dengan fasilitas pada rumah tapak.

Menjelajahi Peluang Bisnis 

Jika Anda  tinggal sementara di daerah tersebut, kami sarankan Anda membeli properti dengan status HGB.

Selain itu, properti dengan status HGB  membuka peluang bisnis yang lebih besar. Ini cocok bagi Anda yang memiliki jiwa wirausaha.

Tema Lebih Fleksibel 

Sebagaimana tertuang dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 dalam pasal 35 ayat 1, yang mempunyai hak guna atas bangunan bukan hanya perorangan.

Selain itu, hak guna atas bangunan juga bisa dimiliki oleh badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Kerugian Membeli Apartemen dengan Status HGB

Selain keuntungan membeli apartemen berstatus HGB, ada juga kerugian yang perlu diperhatikan saat membeli apartemen berstatus HGB.

Kerugiannya adalah umur manfaat yang terbatas dan/atau penggunaan  bangunan yang sangat terbatas. Pemilik sertifikat HGB memiliki masa konstruksi hanya  30 tahun, atau tambahan 20 tahun jika diperpanjang.

Selain itu, pemegang sertifikat HGB apartemen tidak memiliki hak penuh untuk memodifikasi atau merombak bangunan.

Untuk melakukan hal ini, kita memerlukan persetujuan dari pemilik sebagai pengguna bangunan.

Kira-kira itulah gambaran kelebihan dan kekurangan membeli apartemen dengan status HGB.

Jadi bisa disimpulkan, lebih menguntungkan atau tidaknya tergantung pada tujuan Anda ketika tinggal di suatu area.

Jika ingin tinggal selamanya dan bisa mewariskan properti tersebut, maka akan lebih baik membeli properti dengan status hak milik.

Apabila kebutuhanmu cukup membeli apartemen dengan status HGB, sebaiknya ketahui cara perpanjangan masa berlakunya.

Nah, berikut penjabaran tentang cara perpanjangan HGB apartemen sebelum jatuh tempo. Yuk, kita simak!

Syarat Perpanjangan HGB 

Semua informasi dan peraturan mengenai perpanjangan HGB Rumah Susun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 40 Tahun 1996 Republik Indonesia.

PP berbicara tentang hak untuk mengolah, hak untuk membangun, hak untuk menggunakan tanah.

Berdasarkan peraturan tersebut, batas waktu, persyaratan dokumentasi, dan tata cara perluasan HGB perumahan adalah:

Periode Kepemilikan HGB

Telah kami sebutkan, bahwa masa berlaku maksimum hak guna  bangunan waktu adalah 30 tahun.

Setelah beberapa waktu, ini tentu saja dapat diperpanjang lagi namun hanya sampai 20 tahun.

Karena itu, harap diperhatikan jangka waktu sertifikat HGB apartemen dari saat pendirian setiap rumah vertikal.

Setelah tenggat waktu, properti akan kembali ke pemilik aslinya, tetapi bangunan di atasnya harus dibongkar.

Alternatifnya, bangunan tersebut dapat dievakuasi dalam  waktu satu tahun sebelum ada pemegang hak atas bangunan baru tersebut.

Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjang HGB 

Jika Anda ingin memperluas hak guna bangunan, harap siapkan dokumen-dokumen berikut ini:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon

Dalam hal izin kepada orang lain, perlu untuk menetapkan sistem perwalian melalui surat kuasa

Bukti asli penggunaan bangunan (HGB) atau sertifikat HGB

Salinan Surat Pemberitahuan Pajak  (SPPT) aset dan pajak bangunan (PBB) tahun berjalan

Salinan sertifikat atau akta pendirian bangunan dan konfirmasi oleh korporasi

Bukti pembayaran uang pemasukkan.

Prosedur Perpanjang HGB Apartemen

Jika Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan perpanjangan HGB Apartemen.

Kemudian Anda bisa langsung menuju ke loket layanan kantor BPN dan ajukan permohonan perluasan apartemen HGB.

Silakan isi formulir, jangan sampai ada yang terlewatkan. Apabila ada poin yang tidak Anda mengerti silahkan tanyakan pada petugas terkait.

Jika semuanya sudah diisi, lakukan pembayaran. Biaya tersebut berguna untuk membiayai pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak milik di loket pembayaran.

Setelah semua langkah di atas dilakukan, tinggal menunggu BPN untuk memeriksa tanah mulai dari pengukuran hingga pengeluaran sertifikat.

Jika tanah selesai diperiksa oleh pihak BPN, maka akan diterbitkan sejumlah surat secara bertahap seperti:

– Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah;

– Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil;

– Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN Republik Indonesia

Nah, apabila surat terakhir sudah terbit, selanjutnya dilakukan pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat HGB apartemen.

Besaran Biaya Perpanjangan HGB Apartemen

Biaya perpanjangan HGB apartemen diatur dalam PP Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002. Peraturan tersebut tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan HGB apartemen bisa dihitung dengan rumus di bawah ini.

Biaya = ((Jangka Waktu Perpanjangan : Maza Izin Awal) X 1%) X ((NPT — NPT TKUP) X 5%)

Keterangan:

NPT = Nilai Perolehan Tanah

NPTTKUP = NPT Tidak Kena Uang Pemasukan

Untuk nilai atau besaran NPT dan NPTTKUP sendiri bisa Anda lihat pada dokumen SPPT PBB tanah.

Bagaimana, perhitungannya cukup mudah bukan? Nah, sekarang kamu sudah mengetahui sekelumit tentang seluk-beluk HGB apartemen.

Related posts

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments