Ternyata Segini Gaji Brian Edgar Sang Perekrut Indra Untuk Jadi Affliator Binomo

  • Whatsapp
Ternyata Segini Gaji Brian Edgar Sang Perekrut Indra Untuk Jadi Affliator Binomo

Brian Edgar Nababan (BEN) dibayar 2.000 sampai 4.000 dolar USA /bulan atau sekitaran Rp64 Juta oleh perusahaan 404 yang berada di Rusia.

Brian sebagai manager Binomo Indonesia.

Read More

Ia sekarang telah diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan.

Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, menjelaskan, Brian pernah berkuliah di Rusia dan bekerja di perusahaan 404.

Perusahaan 404 itu terafiliasi dengan basis Binomo.

Brian telah tergabung dengan perusahaan itu semenjak tahun 2018 sampai 2020.

“Ia staff karyawan dari tahun 2018 sampai 2020. Ia tergabung dengan 404 group yang ada Rusia. Terdakwa dibayar 2.000 sampai 4.000 dolar USA,” tutur Chandra di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Jika dikalikan dengan kurs rupiah, upah Brian capai range Rp 64 juta /bulan.

Di perusahaan itu, Brian tangani protes dan banyak komentar konsumen setia Binomo di Indonesia.

Sekarang ini, Bareskrim Polri telah mengontak beberapa polisi di luar negeri untuk ungkap perusahaan yang mengaryakan Brian.

Awalnya, satu pejabat basis judi online Binomo Brian Edgar Nababan dibekuk Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Brian memegang sebagai konsumen dukungan basis Binomo.

Ia bekerja terima protes dari pemain Binomo khususnya dari pemain Binomo di Indonesia.

Brian tercatat di perusahan Rusia 404 grup yang mempunyai kerja-sama khusus dengan Binomo.

“Semenjak Februari 2019 terdakwa memperoleh kedudukan sebagai Manajer Development Binomo yang bekerja tawarkan ke influencer Indonesia menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan mekanisme untuk hasil,” ungkapkan Whisnu diverifikasi Minggu (3/4/2022).

Simak juga: Artis Ronal Surapradja Tuntut Pisah Istrinya Sesudah 14 Tahun Membuat Rumah Tangga

Kata Whisnu, Brian sempat juga mengirim dana sejumlah Rp 120 juta ke terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz pada Februari 2021.

Selanjutnya pada Jumat (1/4/2022), polisi membekuk Brian.

Ia ditahan di Bareskrim Polri sampai 20 hari di depan sampai kasus diberikan ke kejaksaan.

Brian dikenai Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Penyidik sudah lakukan penyitaan dari terdakwa berbentuk sebuah netbook. (*)

Artikel ini sudah tampil di WartaKotalive.com dengan judul BRIAN Nababan, Manager Binomo Indonesia yang Sah Terdakwa, Dibayar Rp64 Juta /bulan di Rusia

Related posts

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments