Pada dasarnya, Trading Forex itu sama halnya dengan jual beli pada umumnya. Dan dalam Islam, hukum Jual Beli itu pada dasarnya adalah halal. Namun perlu dipahami bahwa sudut pandang (perspektif) Islam dalam menentukan Halal Haram itu sangatlah luas. Bisa jadi sesuatu yang pada dasarnya halal, namun karena proses dan cara melakukannya tidak benar, maka bisa saja menjadi Haram.
Berikut beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar memenuhi kaidah jual beli dalam Islam.
Harus dilakukan oleh orang yang sudah dewasa atau mengerti dan mampu mengatur uang. (Dalam prakteknya, rata-rata Broker Forex mewajibkan seseorang yang ingin membuka akun harus berumur 18 tahun ke atas).
Harus disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan. (Aktualnya, dalam Trading Forex tidak akan ada aktivitas Buy/Sell, bahkan Deposit, jika tidak ada kesepakatan sebelumnya). Barang yang diperdagangkan adalah bukan barang najis atau Haram. (Dalam Forex, yang diperjualbelikan bukan barang najis atau haram).
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TRADING FOREX SYARIAH HALAL
I. FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA HUKUM HALAL TRADING FOREX SYARIAH Majelis Ulama Indonesia (MUI), selaku panutan dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan syariah Islam pun mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram nya Trading Forex. MUI menyatakan bahwa trading forex dengan transaksi SPOT diperbolehkan. Transaksi SPOT, adalah transaksi jual beli Valas yang penyerahannya dilakukan pada saat itu juga. Apabila ada keterlambatan, harus tidak boleh lebih dari jangka waktu dua hari A. Halal Trading Forex Menurut Islam Perspektif Islam dalam menentukan perihal halal dan haram sangatlah luas. Tidak hanya dalam dunia trading, akan tetapi dalam hal apapun harus sangat jelas perkaranya. Sesuatu pada dasarnya halal akan menjadi haram apabila dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Berdagang itu diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi berdagang minuman keras haram hukumnya. Itulah yang disebut dengan perspektif. Tergantung dari sudut mana kita memandang halal haramnya. Dalam sebuah buku berjudul MASAIL FIQHIYAH, ditulis oleh seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan bahwa berdagang valas diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan Forex atau mata uang asing ada karena kebutuhan pasar global yang secara tidak langsung mencakup semua Negara. Untuk memenuhi kebutuhan Negara yang beraneka ragam itulah peran mata uang menjadi faktor yang paling utama. Berikut ini adalah sumber yang dapat digunakan sebagai acuan dalam polemik Forex saat ini tengah ramai diperbincangkan; “Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. [ HR. Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud ] Dalam aturan jual beli, penjual harus memberitahukan dan menerangkan kepada pembeli secara rinci keadaan barang yang dijual. Penjual harus menjelaskan ciri dan sifat sifatnya. Dalam Forex, produk yang diperjualbelikan pun sangat jelas, baik sifat dan nilainya. Sehingga, setiap kali melakukan transaksinya, Forex harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. : “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [ QS. Al-Baqarah[2]:275 ] Forex adalah murni jual beli dan tidak termasuk riba. Forex adalah memperdagangkan mata uang, Berbeda sekali apabila kita meminjamkan uang kepada seseorang dengan mengharapkan kembalian lebih. Dan sangat jelas bahwasannya perdagangan memang diperbolehkan; “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan ( antara kedua belah pihak )” (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Dalam forex tidak akan terjadi transaksi apabila penjual dan pembeli tidak melakukan kesepakatan (kerelaan). Jadi dalam prakteknya, tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan yang bersifat saling merugikan |
Bukan Tebak-tebakan
Trading Forex itu bukan sekedar tebak-tebakan atau untung-untungan. Namun perlu analisa mendalam baik secara Teknikal maupun Fundamental. Jika anda hanya mengandalkan tebak-tebakan tanpa mempelajari ilmunya secara mendalam, baru bisa dikatakan anda hanya main spekulasi dan itu bisa jadi Haram.
Forex bukan Riba
Forex Trading itu murni memperdagangkan mata uang asing. Keuntungan diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual. Beda halnya dengan meminjamkan uang kepada seseorang, dan sebagai imbalannya anda berharap ada pengembalian lebih.
Penting:
Terkait adanya biaya Swap (biaya menginap jika posisi trade ditahan/belum ditutup lebih dari satu hari), dan itu dianggap bunga karena bisa mengurangi profit yang seharusnya kita dapat, hal ini bisa diatasi dengan membuka akun dengan fitur NO SWAP yang kini telah disediakan di banyak Broker yang menyediakan akun Islami (Syariah Account).
Dapat diserah terimakan
Meskipun kita tidak memegangnya secara langsung (secara fisik), namun dalam trading forex online, uang kita akan masuk ke dalam saldo akun kita dan sepenuhnya menjadi milik kita. Seperti halnya saat melakukan transfer uang, kita tidak mendapatkan uang secara fisik tho, namun hanya berupa angka di rekening kita. Dan itu sah-sah aja kan?
Transaksi secara Kontan/Tunai/Langsung
Banyak yang mempermasalahkan hal ini. Katanya transaksi dalam Trading Forex online itu tidak tunai dan dianggap Haram. Mereka menganggap bahwa kita mendapatkan asset kembali saat posisi trade ditutup, jadi ada jeda di sana antara posisi open trade dan close trade, dan ini dianggapnya tidak tunai dan menyebabkan Haram.
Kenyatannya, saat kita klik opsi BUY, artinya kita membeli asset dengan saldo kita sesuai harga SPOT saat itu. Saldo kita langsung terpotong dan asset itu kini menjadi milik kita seutuhnya.
Ketika grafik berjalan, artinya asset itu memiliki perubahan nilai (bisa lebih rendah atau lebih tinggi), dan kita bebas untuk tetap menyimpannya atau menjualnya kembali. Jika dirasa harganya sudah cukup tinggi, kita bisa menjualnya kembali dengan klik tombol CLOSE trade. Dan secara instan aset itu kini terjual kembali dan masuk ke saldo akun kita.
Demikian ulasan saya mengenai Trading Forex itu Halal atau Haram dan Bagaimana Fatwa MUI tentang aktifitas Jual beli Valas atau Trading forex.