Waspadalah Dengan Investasi Kripto Dan Robot Trading Ilegal

  • Whatsapp
Waspadalah Dengan Investasi Kripto Dan Robot Trading Ilegal

Satuan tugas Siaga Investasi (SWI) Kewenangan Jasa Keuangan hentikan kegiatan 9 investasi ilegal, yang terbagi dalam perdagangan asset kripto, robo trading sampai investasi emas.

Satuan tugas Siaga Investasi OJK minta warga untuk waspada penawaran investasi asset kripto yang sekarang ini ramai. Ini supaya investor tidak jadi korban penawaran pedagang asset kripto yang tidak tercatat di Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Read More

Ketua Satuan tugas Siaga Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan faksinya sudah hentikan satu substansi yakni PT Rechain Digital Indonesia yang lakukan perdagangan asset kripto Vidy Koin dan Vidyx tanpa ijin.

Disamping itu SWI hentikan lima aktivitas usaha yang diperhitungkan money games dan tiga aktivitas usaha robot trading tanpa ijin. “Berhati-hati dengan penawaran investasi asset kripto dengan keuntungan masih tetap (final) karena ditunggangi oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung-jawab,” katanya dalam info sah, diambil Minggu, 5 Desember 2021.

Menurut dia, saat sebelum melakukan investasi kripto, warga harus menyaksikan lis pedagang kripto dan daftar asset kriptonya di Bappebti sebagai kewenangan yang berkuasa atur dan memantau kripto ini sama sesuai Ketentuan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Penentuan Daftar Asset Kripto yang Bisa Diperjualbelikan di Pasar Fisik Asset Kripto.

Ia menambah, terakhir ramai penawaran investasi berbasiskan program yang perlu dicurigai karena aktornya manfaatkan ketidaktahuan warga untuk menipu. Modusnya ialah bujukan pemberian imbal hasil yang tinggi sekali dan tidak lumrah, tetapi lebih dulu warga disuruh menyerahkan dananya.

SWI minta warga supaya saat sebelum lakukan investasi untuk pahami beberapa hal seperti berikut:

– Pastikan faksi yang tawarkan investasi itu mempunyai hal pemberian izin dari kewenangan yang berkuasa sesuai aktivitas usaha yang digerakkan.

– Pastikan faksi yang tawarkan produk investasi, mempunyai ijin dalam tawarkan produk investasi atau terdaftar sebagai partner pemasar.

– Pastikan bila ada pencantuman simbol lembaga atau badan pemerintahan dalam media penawarannya sudah dilaksanakan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

Related posts

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments